Loading Now
×

Melihat Tantangan dan Peluang Kepala Daerah Yang Akan Datang

MCNews– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pemungutan suara pemelihan kepala daerah secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pelaksanaannya tinggal beberapa minggu lagi dan saat ini merupakan masa kampanye bagi caolon kepala daerah di seluruh Indonesia. Untuk calon kepala daerah sudah ditetapkan oleh Komisioner Indenpenden Pemiliihan Aceh dan Kapupaten/kota dan para calon kepala daerah juga telah menyampaikan visi dan misinya pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Beragam visi dan misi telah disampaikan dengan strategi dan tujuannya masing-masing. Berdasarkan penyampaian visi dan misi tersebut calon kepala daerah akan melaksanakan kampanye atau mensosialisasikan kepada masayaratnya. Adapun tujuan akhirnya tetap sama yaitu mewujudkan kemajuan dan keserjahteraan bagi seluruh rakyat serta menegakkan pelaksanaan syariat islam. Hal itu tergambarkan pada saat kampanye dari seluruh calon kepala daerah, baik calon gubernur maupun calon bupati dan walikota di Aceh.

Untuk mewujudkan visi-misi tersebut di atas berbagai program telah ditetapkan untuk mencapainya, namum peluang dan tantangan yang akan dihadapi oleh kepala daerah yang akan datang belum pernah disampaikan oleh setiap calon kepala daerah dalam kampanye. Hal tersebut tercermin pada saat para calon kepala daerah menyampaikan orasinya dihadapan masyarakat. Seharusnya setiap kepala daerah harus memikirkan peluang dan tantangan terlebih dahulu, kemudian baru menetapkan visi dan misinya maju sebagai kepala daerah.

Adapun tantangan kedepan bagi kepala daerah di masa yang akan datang adalah kodisi keuangan ataupun kapasitas fiskal daerah yang semakin menurun. Hal ini diakibatkan adanya penurunan persentase dana otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat sebesar 1 % dari total DAU. Sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan daerah. Hal ini dikarenakan Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota seluruh aceh pendatapannya masih bergantung pada pendapatan transfer pusat. Selain itu adanya pengaturan penggunaan belanja daerah dari sumber penerimaan transfer pusat juga menjadi persoalan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya. Dimana penggunaan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak diberikan ruang untuk penggunaan selain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ditambah lagi pasca covid-19 melanda banyak daerah yang mempunyai utang belanja yang belum dilunasi. Hal tersebut mengakibatkan pemerintah daerah mengalami financial destress atau kesulitan keuangan. Hal ini akan menjadi perhatian dari seluruh kepala daerah terpilih sebagai priotas yang harus diselesaikan oleh kepala daerah mendatang adalah mencari solusi untuk penyehatan kembali kondisi keuangan daerahnya. Pemerintah daerah kedepan dituntut untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya melalui inovasi-inovasi baru.

Selain itu lahirnya undang-undang nomor 17 tahun 2022 dimana adanya larangan memperkerjakan tenaga non asn dilingkungan pemerintah daerah. Hal tersebut menjadi bom waktu yang akan meledak di periode kepala daerah mendatang. Betapa tidak dalam ketentuan Undang-Undang dimaksud mengamanatkan larangan kepada pemerintah daerah untuk memperkejakan Non ASN, artinya semua tenaga Non ASN yang selama ini diperjakan akan diberhentikan apabila mereka tidak lulus dalam mengikuti seleksi sebagai PNS atau Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K). Permasalahan ini harus dicarikan solusi, agar tidak menjadi polemik dimasa pemerintahan dimasa yang akan datang. Dimana akan bertambanya pengangguran akibat pemberhentian tenaga non ASN tersebut. Walaupun pemerintah pusat telah memberikan opsi dengan membuka formasi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara besar-besaran di tahun 2024, akan tetapi jumlah formasi yang diterima lebih sedikit dari jumlah pegawai non ASN yang saat ini aktif bekerja pada pemerintah daerah.

Untuk itu calon kepala daerah harus menyiapkan strategi menghadapi tantangan tersebut. Hal ini bertujuan agar pada saat memimpin daerah nantinya dapat menjalan janji politiknya pada saat kampanye calon kepala daerah. Kepala Daerah periode mendatang terikat dengan visi-misi nya pada saat kampanye, dikarenakan visi misi calon kepala daerah jika terpilih akan dijadikan perjanjian kinerja kepala daerah untuk periode 5 (lima) tahun mendatang. Visi dan misi tersebut akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan daerah/Qanun. Jangan sampai ‘tapeukarom boh manoh cek aneuk itek” dalam bahasa indonesia ibarat telur dierami tapi waktu menetas jadi anak bebek.

Hal ini tidak dibenarkan lagi, setiap program dalam RPJMD harus dilaksanakan dan tidak boleh lagi program diluar RJPMD tersebut. Jangan sampai terjadi lagi seperti periode-periode yang lalu. Dimana pada saat dilakukannya audit atas kinerja 5 (lima) tahuhan atas kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak satupun indikator kinerja utama yang dapat dicapai. Berdasarkan data audit kinerja banyak pemerintah daerah yang berkenerja cukup. Untuk itu visi-misi yang dibuat pada saat mencalon kepala daerah, harus terukur dengan baik dan jangan sampai visi-misi tersebut hanya janji manis kepada masyarakat.

Beratnya tantangan yang akan dihadapi pada periode mendatang juga terdapat peluang yang bisa dimanfaatkan oleh kepala daerah. Ibarat kata-kata bijak dimana ada tantangan disitu tersedia peluang. Adapun peluang tersebut adalah sinkronisasi program pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dimana pada tahun 2024 merupakan momen bersejarah bagi bangsa indonesia, dimana pelaksanaan pesta demokrasi dilaksanakan secara serentak pada tahun yang sama. Mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. Sehingga pada periode mendatang arah pembangunan direncanakan dan dimulai pada tahun yang sama.

Pembangunan tersebut baik dari tingkat pemerintah pusat hingga sampai  pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Inilah peluang yang bisa dimanfaatkan oleh kepala daerah yang terpilih dan memimpin di periode mendatang. Sikronisasi program dan kegiatan menjadi modal besar untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJD mendatang. Krisis keuangan daerah dapat dibantu dengan pengalihan beban belanja melalui program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Selain itu sinergitas antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan terwujud mengingat Kepala daerah dan DPRD sama-sama pemain baru.

Selain itu pemerintah daerah harus memetakan kembali dalam menyusun belanja pembangunannya sesuai dengan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta kewenganan pemerintah gampong/desa. Hal ini bertujuan untuk mengsiasati kesulitan fiskal yang melanda pemerintah daerah. Dengan demikian pemerataan beban belanja sesuai kewenangan akan membantu meringankan dan juga mempercepat laju pembangunan daerah dimasa yang akan datang.

Share this content:

Post Comment